Dalam menghadapi tantangan perekonomian global dan fluktuasi harga komoditas, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Keputusan pemerintah yang dijalankan oleh PLN adalah menjaga agar tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari – Maret 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan memelihara pertumbuhan ekonomi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyoroti bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian integral dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan. Tujuan utamanya adalah menjaga daya saing pelaku usaha, mempertahankan daya beli masyarakat, dan menangkal tingkat inflasi yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
“Tentu, tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ungkap Jisman dengan tegas.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, turut menjelaskan bahwa PLN saat ini fokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan. Hal ini mencakup pengembangan jaringan transmisi dan distribusi, dengan tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan listrik yang prima.
Dengan penetapan tarif listrik tetap, Darmawan berharap dapat mendorong daya saing sektor industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. PLN berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi di semua lini operasional, termasuk digitalisasi komponen kelistrikan, guna memberikan pasokan listrik yang andal.
“Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami, sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Darmawan.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 menjadi landasan bagi kebijakan ini. Peraturan ini mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan, dengan mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi, dan/atau harga batubara acuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023. Ini mencakup kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.