Dalam perkembangan terbaru kasus pemerasan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka utama, eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril ketika dihubungi wartawan, menjelang kedatangannya ke Indonesia setelah berada di Jepang dan Filipina. “Saya bersedia menjadi saksi yang meringankan atas permintaan Pak Firli,” ungkapnya, memberikan harapan bahwa klarifikasi yang ia berikan dapat membuka cahaya terang pada kasus ini.
Yusril menjelaskan rencananya untuk kembali ke tanah air pada tanggal 3 Januari 2024, dan ia meminta penyidik untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya setelah tanggal tersebut. Pengacara yang kredibel ini yakin bahwa keterangannya dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan kontroversi yang melibatkan Firli Bahuri dan SYL.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan beberapa saksi meringankan, dan Yusril adalah nama kelima yang diajukan. Pengajuan ini telah disetujui oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang mengonfirmasi bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan.
Bukan hanya Yusril, empat saksi lainnya juga diajukan oleh Firli Bahuri, termasuk mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, dan Prof Romli Atmasasmita guru besar di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Internasional, dari Universitas Padjadjaran. Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan.
Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti pengajuan saksi dari tersangka, dan pemeriksaan terhadap tersangka FB telah dilakukan. Dalam hasil pemeriksaan, FB kembali mengajukan satu saksi tambahan, dan pemanggilan untuk keterangan lebih lanjut akan segera dilakukan.
Situasi ini semakin memperumit kasus yang sedang berlangsung, dengan keterlibatan tokoh-tokoh hukum terkemuka sebagai saksi meringankan. Keberadaan Yusril Ihza Mahendra dalam konteks ini menambah dimensi baru pada dinamika kasus pemerasan yang tengah ramai diperbincangkan. Kita pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait kesaksian yang akan disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra setelah kepulangannya ke Indonesia.