Penyidikan KPK Terhadap Dugaan Suap Wamenkumham: Fakta Terbaru dan Proses Pemeriksaan Saksi

Konten: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar pemeriksaan terkait dugaan pemberian uang kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej. Tiga saksi telah diperiksa, termasuk Advokat Yosi Andika Mulyadi, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Anita Zizlavsky.

Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana memilih untuk tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan mereka oleh penyidik KPK. Selama proses pemeriksaan, keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan kepada media. Pihak KPK telah menahan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan (HH), sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu, tiga tersangka penerima suap, yaitu mantan Wamenkumham EOSH, pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR), juga telah ditetapkan.

Meskipun belum dilakukan penahanan terhadap ketiganya, aroma korupsi tercium dari sengketa internal di PT CLM. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari konflik kepemilikan yang terjadi antara 2019 hingga 2022. HH mencari bantuan konsultan hukum, dan atas rekomendasi, EOSH dipilih. Pada pertemuan di rumah EOSH, kesepakatan dicapai untuk memberikan konsultasi hukum sebesar Rp4 miliar.

Baca juga:  Menko Polhukam Mahfud MD, Minta Tangkap 93 Pegawai KPK Terlibat Pungutan Liar

Selain itu, HH menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri, dan EOSH berjanji menghentikan proses hukum tersebut dengan pembayaran sekitar Rp3 miliar. HH juga meminta bantuan EOSH untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. KPK menyelidiki total pemberian sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk penyelidikan lebih lanjut. HH dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru