Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan terkait dugaan aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam). Berdasarkan penyelidikan sementara Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihaknya menemukan indikasi aktivitas peleburan emas ilegal oleh PT Antam dalam lingkaran tata niaga emas. Peleburan emas ilegal tersebut diduga terjadi di beberapa kota, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Kuntadi menjelaskan bahwa temuan peleburan emas ilegal ini merupakan bagian dari modus operandi tindak pidana yang tengah diselidiki oleh tim Jampidsus-Kejagung. Selain itu, tim penyidikan juga menemukan manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.
Kasus korupsi komoditas emas ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia dan telah menjadi fokus penyidikan sejak Mei 2023 oleh Jampidsus-Kejagung. Kasus ini juga terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencurigai adanya aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp189 triliun.
Satgas TPPU dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga telah mengungkapkan bahwa sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp49 triliun, terkait dengan dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas emas.