Kritik Tegas dari Nur Hidayat Wahid terhadap Rancangan Undang-Undang DKJ

Baba.co.id, Penolakan terhadap usulan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden semakin berkembang, kali ini datang dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. Wahid menyatakan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang dianggapnya melanggar konstitusi dan bersifat diskriminatif.

Menurut Wahid, perlu ada penolakan terhadap RUU DKJ yang mencakup ketentuan baru, yaitu penunjukan atau pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden, bukan melalui pemilihan oleh rakyat. Menurutnya, hal ini merampas kedaulatan rakyat Jakarta, bersifat diskriminatif, dan merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Wahid menganggap langkah ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin kedaulatan rakyat, serta Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara demokratis.

Dia juga menyoroti aspek diskriminatif, karena di provinsi lain dengan keistimewaan seperti Aceh dan Papua, Gubernur dan Wakil Gubernurnya dipilih langsung oleh rakyat, tidak ditunjuk oleh Presiden. Satu-satunya pengecualian adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun Gubernur dan Wakilnya juga tidak ditunjuk oleh Presiden.

Baca juga:  Kapten Timnas AMIN Tanggapi Kontroversi Aliran Dana Kampanye

Ketentuan yang dianggap melanggar konstitusi terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Provinsi Jakarta, yang menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.’

Meskipun RUU DKJ telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah, Wahid menilai ketentuan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan cita-cita reformasi. Menurutnya, memberikan kewenangan besar kepada Presiden dalam menunjuk atau mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta dapat disalahgunakan, terutama dalam konteks nepotisme.

Wahid menekankan bahwa pembentukan RUU Provinsi Jakarta seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menghadirkan keadilan, dan memajukan demokrasi di Jakarta. Salah satu usulan adalah agar Walikota dan Bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat, seiring dengan praktik di daerah khusus lainnya.

Dia juga memperingatkan agar RUU ini tidak hanya menjadi upaya formalitas semata, tetapi harus memperhatikan kedaulatan rakyat Jakarta. RUU ini seharusnya menjadi sarana untuk memajukan demokrasi di Jakarta, memastikan bahwa rakyat dapat memilih secara langsung Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Baca juga:  Pengamanan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024: Komitmen Divisi Propam Menjaga Integritas dan Kode Etik

Wahid mengusulkan agar rakyat Jakarta memiliki wakil rakyat yang mewakili mereka tidak hanya di tingkat Provinsi, tetapi juga di tingkat kota dan kabupaten se-Provinsi Jakarta. Hal ini diharapkan dapat menguatkan Jakarta sebagai ibukota Indonesia.

Sebagai penutup, Wahid menegaskan pentingnya menggunakan momentum pembentukan RUU Provinsi Jakarta untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menciptakan keadilan, dan memajukan demokrasi, sehingga Jakarta dapat menjadi ibukota yang semakin kokoh dan representatif.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru