Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan rencananya untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 540 triliun pada akhir tahun 2023. Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini akan dipergunakan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk subsidi dan kompensasi. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (15/12).
Hingga 12 Desember 2023, realisasi belanja negara mencapai Rp 2.588 triliun, mengalami penurunan sebesar 4,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya harga minyak, yang berdampak pada belanja subsidi dan kompensasi. Dalam APBN 2023, asumsi harga minyak mentah Indonesia adalah USD 90 per barel, sementara data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan harga minyak per November 2023 hanya mencapai USD 79,63 per barel.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa pemerintah memiliki strategi untuk mempercepat belanja negara selain dari pencairan anggaran. Pertama, Kementerian dan Lembaga (K/L) didorong untuk mempercepat penyelesaian kontrak proyek hingga tahapan pencairan anggaran dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) terkait kontrak atau proyek.
Selanjutnya, Astera mengungkapkan upaya KPPN di seluruh Indonesia dalam memonitor dan mendeteksi kendala terhadap proses pengajuan SPM. Gangguan sistem dan masalah internet seringkali menjadi hambatan dalam penyerapan anggaran. Pemerintah juga meminta KPPN untuk bekerja ekstra di dua minggu terakhir tahun ini karena banyaknya pengajuan SPM oleh K/L yang dilakukan mendekati penutupan buku anggaran, termasuk tahun buku anggaran 2023.
Astera menyampaikan fakta bahwa Jakarta, yang mencakup 70 persen dari total belanja, mengalami lonjakan pengajuan SPM yang signifikan. Pada November, hanya sekitar 900 SPM yang masuk, sementara pada Desember, angka tersebut melonjak menjadi 1.200 SPM pada minggu pertama, 1.900 SPM pada minggu kedua, dan bahkan ada satu KPPN yang menerima hampir 5.000 SPM pada 12 Desember.
Strategi terakhir yang diterapkan adalah koordinasi antara Kementerian Keuangan dan K/L untuk mempercepat penyerapan anggaran, terutama untuk kontrak-kontrak atau proyek yang bersifat jangka pendek. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan responsibilitas dalam pengelolaan anggaran negara.