Menteri Koordinator Polhukam Desak KPK dan Bawaslu Selidiki Dugaan Keuangan Janggal di Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil tindakan terhadap dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan menjelang Pemilihan Umum 2024.

Permintaan Mahfud ini muncul sebagai tanggapan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai peningkatan drastis aliran dana yang patut dicurigai terkait dengan pemilu. “Bawaslu harus mengusut dan memberikan pencerahan kepada publik. Jika ini uang ilegal, kemungkinan besar ada pencucian uang yang terlibat,” ungkap Mahfud usai menghadiri acara wisuda Universitas Negeri Padang (UNP) di Sumatera Barat, pada Minggu (17/12/2023).

Menurut Calon Wakil Presiden nomor urut 3 dalam Pilpres 2024, aparat penegak hukum harus proaktif dalam menindak dana yang berasal dari sumber yang meragukan selama proses pemilu. “Tangkap mereka, agar rekening-rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah bisa diperiksa lebih lanjut,” tambah Mahfud. Pada hari Kamis pekan lalu (14/12/2023), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa laporan transaksi yang diduga terkait dengan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 mengalami peningkatan 100 persen pada Semester II 2023.

Baca juga:  Timnas AMIN soroti Penurunan Videotron Anies Baswedan, Dugaan Ada Keterlibatan Pemda Setempat

“Ikhtisar transaksi terkait pemilu sangat besar, kami melihat peningkatan lebih dari 100 persen dalam transaksi keuangan tunai. Kami tengah mendalami transaksi keuangan yang mencurigakan ini,” ungkap Ivan. PPATK menemukan beberapa aktivitas kampanye tanpa ada pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

“Artinya, ada ketidaksesuaian. Dana kampanye dari mana? Kalau RKDK tidak aktif, kami melihat potensi bahwa seseorang mungkin memperoleh sumber dana ilegal untuk mendukung kampanye,” jelasnya.

Meskipun begitu, Ivan enggan menyebutkan nama calon anggota legislatif atau partai politik yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun, PPATK telah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. “Kami sudah menyampaikan beberapa transaksi yang memiliki jumlah luar biasa. Saat ini, kami masih menanti tanggapan dari Bawaslu dan KPU,” tambah Ivan. Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa tindak pidana yang diduga mendanai pemilu mencakup berbagai praktik ilegal, salah satunya adalah pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Baca juga:  Anies Baswedan Komitmen Atasi Masalah Agraria dan Memastikan Kejelasan Status Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebagai seorang ahli hukum yang pernah menimba ilmu di Washington College Of Law, Washington DC, Amerika Serikat, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan terus mengawasi transaksi yang terkait dengan pemilu. “Pada prinsipnya, kami ingin adu visi dan misi dalam kontestasi pemilu, bukan didukung oleh kekuatan ilegal, terutama jika bersumber dari sumber yang meragukan,” tegas Ivan.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru