Kapolda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri yang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan peringatan keras terkait absennya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Kamis (21/12/2023) tidak dihadiri oleh Firli, yang mengklaim memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Karyoto menyatakan bahwa penjemputan paksa sesuai dengan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan jika yang bersangkutan kembali mangkir pada panggilan kedua. Dia menjelaskan bahwa setelah panggilan kedua, surat perintah membawa akan diberikan, dan jika tidak diindahkan, surat perintah penangkapan akan mengikuti.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini menegaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dan tim penyidik. Karyoto menekankan kesiapan untuk menjalankan prosedur hukum dengan surat panggilan kedua sebagai langkah awal.

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan informasi resmi tentang ketidakhadiran kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, alasan pasti Firli untuk tidak hadir tidak dijelaskan secara rinci oleh Ian, yang hanya menyebut adanya agenda penting yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Hadiri Kongres XVI GP Ansor di Atas Kapal KM Kelud

Firli Bahuri, selain absen dari pemeriksaan kepolisian, juga tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang digelar pada Rabu (20/12/2023). Ketidakhadirannya ini berdampak pada ketidakmampuannya memberikan pembelaan diri di hadapan Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, menyoroti kerugian yang dialami Firli dengan tidak dapat membela diri pada sidang etik. Tumpak menyebut sidang etik sebagai kesempatan bagi Firli untuk merespons keterangan saksi-saksi, namun ketidakhadirannya menjadi kelemahan yang dapat dimanfaatkan untuk menjatuhkan sanksi.

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Dewas KPK telah memeriksa sekitar 33 orang saksi sejak Oktober 2023, terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Firli Bahuri.

Adapun ketiga pelanggaran etik yang dihadapi Firli Bahuri melibatkan pertemuannya dengan mantan Mentan SYL, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara. Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga:  Pengusaha Alex Tirta Memberikan Kesaksian Terkait Penyewaan Rumah di Jalan Kertanegara oleh Firli Bahuri

Penasihat Hukum Firli, Ian, tidak merinci alasan ketidakhadiran pada pemeriksaan kepolisian. Namun, dia menegaskan bahwa permohonan penundaan dilakukan karena adanya acara yang tidak dapat dihindari secara bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Kasus yang menjerat Firli berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI dalam kurun waktu 2020-2023. Firli disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru