Bila Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Sudah Siapkan Surat Penangkapan Firli Bahuri

Pada hari Kamis, 21 Desember 2023, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengumumkan kesiapannya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ancaman penangkapan tersebut muncul apabila Firli kembali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik gabungan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Menurut Kapolda Karyoto, surat perintah penangkapan akan disertai dengan surat perintah penahanan, menegaskan tindakan tegas jika Firli tidak mematuhi panggilan pemeriksaan. Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk melaksanakan langkah-langkah hukum tersebut.

Karyoto menjelaskan bahwa sebelum surat penangkapan dikeluarkan, terdapat prosedur yang harus diikuti. Jika panggilan kedua tidak diindahkan, pihak kepolisian akan menyiapkan surat perintah penangkapan. “Ada skala prioritasnya. Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama, kita akan lampirkan dengan kembali melampirkan panggilan kedua beserta surat perintah membawa. Jika itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto kepada wartawan.

Baca juga:  Pengajuan Penundaan Pemeriksaan Firli Bahuri Terkuak, Kasus Pemerasan SYL Menemui Jalan Buntu

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. “Dari awal, saya selalu hati-hati dan mengingatkan kepada penyidik untuk selalu bersikap profesional. Bukan karena adanya intervensi dari saya, mereka sudah memiliki sistem yang terstruktur,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru