Keputusan Mahfud MD untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tidak hanya mengejutkan tetapi juga menarik perhatian. Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menghormati keinginan Mahfud MD untuk menyampaikan surat pengunduran diri secara langsung kepada Presiden Jokowi. Baginya, tata krama yang ditunjukkan oleh Mahfud MD dalam mengambil langkah ini patut dihormati.
“Ini saya kira suatu hal yang perlu kita hormati karena ini bagian dari tata karma yang memang dipercaya dan diyakini oleh Pak Mahfud harus dilakukan. Saya kira baik sekali bahwa beliau menyampaikan secara hormat pengunduran diri itu kepada Presiden,” ujar Ari di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.
Meskipun Mahfud MD memilih menyerahkan surat pengunduran dirinya secara langsung kepada Presiden tanpa melibatkan Sekretariat Negara (Setneg), Ari tidak menganggap hal tersebut sebagai persoalan. Menurutnya, proses Keputusan Presiden (Keppres) tetap harus dijalankan oleh Setneg setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
“Ya mekanismenya kan setelah disampaikan, ketika Bapak Presiden memberikan persetujuan. Tentu ada Keppres juga untuk pemberhentian,” tambahnya.
Ari menegaskan bahwa kewenangan Presiden Jokowi dalam menunjuk pengganti Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Penyelenggaraan pemerintahan menjadi fokus, dan Ari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden mengenai pengisian posisi tersebut.
Figur Mahfud MD, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat perhatian karena langkahnya yang diumumkan melalui akun Instagram @mohmahfudmd. Mahfud menyatakan telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.
“Saya sudah membawa surat (pengunduran diri) untuk Presiden, untuk disampaikan ke Presiden langsung tentang masa depan politik saya yang belakangan ini menjadi perbincangan publik,” ungkap Mahfud di Pura Walandano, Lampung Tengah, Rabu, 31 Januari 2024.