Menko Polhukam Mahfud Md menerima sejumlah tokoh dari Petisi 100, sebuah kelompok aktivis yang menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para aktivis menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu dan meminta Mahfud untuk memberikan solusi. Salah satu aktivis, Faisal Assegaf, menyoroti bahwa kecurangan diduga terjadi di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti.
Merespons aspirasi tersebut, Mahfud Md menegaskan bahwa sebagai Menko Polhukam, ia tidak memiliki kewenangan langsung terhadap permintaan pemakzulan. Namun, Mahfud memberikan pemahaman tentang tata cara pemakzulan presiden sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan anggota DPR yang mengusulkan pemakzulan, diikuti sidang pleno dengan persentase kehadiran anggota yang diatur, dan jika 2/3 anggota yang hadir setuju, maka pemakzulan dapat diputuskan.
Mahfud menambahkan bahwa jika parlemen menyetujui pemakzulan, maka kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat memakan waktu lama hingga Pemilu 2024 selesai. Dia menegaskan bahwa proses hukum ini akan membutuhkan waktu setidaknya satu tahun, dengan sidang pendahuluan dan proses lainnya.
Petisi 100 menuntut pemakzulan Jokowi dengan menyebut sepuluh alasan pelanggaran konstitusional yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Beberapa di antaranya termasuk keterlibatan Jokowi dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan dugaan nepotisme. Kelompok ini juga merespons pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang intervensi Jokowi terhadap KPK.
Para tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 termasuk mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, dan lainnya. Mereka menganggap Jokowi sebagai akar masalah semua persoalan bangsa dan menegaskan kewajiban mereka untuk menyelamatkan bangsa dan negara.