Pengajuan Penundaan Pemeriksaan Firli Bahuri Terkuak, Kasus Pemerasan SYL Menemui Jalan Buntu

Dalam perkembangan terbaru, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini, yang seharusnya berlangsung hari ini di Bareskrim Polri, diputuskan untuk ditunda karena Firli Bahuri dikabarkan memiliki agenda lain yang dianggap penting.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. Ian menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh agenda yang tak dapat ditinggalkan oleh Firli Bahuri. Meskipun Ian tidak merinci agenda tersebut, ia memastikan bahwa agenda tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi.

“Iyaa (nggak hadir pemeriksaan). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda (Metro Jaya),” ujar Ian saat dikonfirmasi pada Kamis (21/12/2023).

Pihak pengacara juga mengungkapkan bahwa mereka telah memohon agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi meringankan. Hal ini terkait dengan upaya penyelesaian aspek hukum terkait pasal 65 KUHAP. Meski demikian, Ian tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai saksi-saksi yang dimaksud.

Baca juga:  Mangkir Lagi, Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Etik Firli Bahuri

Seharusnya, pemeriksaan hari ini menjadi kali ketiga Firli Bahuri menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus pemerasan SYL. Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa empat kali di Gedung Bareskrim Polri, dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua lainnya dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).

Keputusan untuk menunda pemeriksaan ini menciptakan kebuntuan dalam penyelesaian kasus pemerasan SYL. Proses hukum yang terus-menerus mengalami penundaan dapat berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru