Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), buka suara mengenai pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menyatakan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian jabatan Firli sebagai Ketua KPK. “Sudah saya tanda tangani (Keppres),” ucapnya dalam Rapat Konsolnas Kesiapan Pemilu di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Presiden Jokowi juga menyinggung mengenai pengganti Firli untuk jabatan Ketua KPK selanjutnya, mengatakan bahwa proses seleksinya masih berlangsung. “(Seleksi pengganti jabatan Ketua KPK) masih dalam proses semuanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden secara resmi mencabut Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 mengenai pemberhentian tersebut.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 pada tanggal 28 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan pada Jumat (29/12/2023).
Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri Firli pada tanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Firli sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum mendapat sanksi berat dari Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirimkan oleh Firli kepada Jokowi pada 18 Desember lalu.
Pada Kamis sebelumnya, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan surat pemberhentian Ketua Non Aktif KPK, Ferli Bahri. Surat tersebut dijadwalkan akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah kunjungannya dari Sulawesi Utara.
Harapannya, peresmian pengoperasian sinyal BTS 4G Bakti dan akses internet di desa 3T, serta pengoperasian satelit Satria – 1 di Sulawesi Utara dapat menjadi momen yang menguntungkan bagi Jokowi untuk menandatangani surat pemberhentian tersebut. Firli Bahuri terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli juga telah dicopot sementara dari jabatan ketua KPK, dan Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.