Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud dan Prabowo Sampaikan Pendapat Berbeda

Gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004 menjadi titik awal perbincangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat mengomentari pengusiran ratusan pengungsi Rohingya. Dalam konteks ini, Mahfud MD mengingatkan akan kepedulian dunia saat Aceh membutuhkan bantuan setelah bencana dahsyat tersebut. “Masak sekarang tidak mau menolong (pengungsi Rohingya)? Ada orang yang mengatakan begitu. Ya, sekarang kita tolong,” ujar Mahfud di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (28/12/2023).

Sebanyak 137 pengungsi Rohingya telah dipindahkan ke dua lokasi baru penampungan sementara, dengan sebagian di antaranya ditempatkan di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh, dan sisanya di Gedung Yayasan Aceh. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan keamanan dan kemanusiaan para pengungsi, dan Menteri Mahfud MD menekankan perlunya peran Kepolisian Aceh dalam menjaga keamanan mereka.

Indonesia Terima Pengungsi Rohingya atas Dasar Kemanusiaan

Mahfud MD menyoroti bahwa Indonesia bukanlah negara yang menandatangani konvensi PBB mengenai pengungsi, namun tetap menerima gelombang pengungsi Rohingya dengan dasar kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia tidak terikat oleh konvensi tersebut, tetapi memiliki ikatan kemanusiaan untuk menampung para pengungsi yang terdampar. Setelah ditampung sementara, para pengungsi akan dikembalikan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh PBB.

Baca juga:  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Temui Bawaslu, Minta Pengawasan Pemilu 2024 Lebih Proaktif

Prabowo: Utamakan Kepentingan Rakyat dan Nasional

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat berkunjung ke Aceh, menggarisbawahi pentingnya pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat dan nasional Indonesia. Prabowo menyatakan bahwa masalah pengungsi Rohingya bukanlah tanggung jawab eksklusif Pemerintah Indonesia, melainkan merupakan masalah dunia yang melibatkan beberapa negara. Dalam penanganannya, Prabowo menekankan koordinasi dengan badan-badan internasional, termasuk PBB.

Pernyataan Prabowo didasarkan pada fakta bahwa Indonesia tidak termasuk negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Meskipun tidak berkewajiban menerima, Pemerintah Indonesia tetap membuka pintu bagi pengungsi Rohingya dengan alasan kemanusiaan.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru