Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK menjadi panggung bagi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, memanfaatkan kesempatan ini untuk mengulas kondisi pemberantasan korupsi saat ini di Indonesia.
Nawawi menyoroti bahwa praktik korupsi masih merajalela di seluruh negeri, mencakup pemberian komisi dalam proyek pembangunan, suap dalam perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga jual-beli jabatan. Bahkan, oknum-oknum yang terlibat dalam sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, menjadi sorotan KPK.
Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan keprihatinannya terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pemerasan dan tuntutan jatah proyek di tengah masyarakat. Ia menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini belum optimal dalam menangani masalah utama dan implementasinya.
Mengacu pada Undang-Undang 30/2002 yang direvisi dengan UU 12/2019, Nawawi menjelaskan bahwa KPK dibentuk untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Sasaran utama KPK adalah penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Tugas dan wewenang KPK mencakup pencegahan, administrasi, pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, penerimaan laporan dan penetapan gratifikasi, serta penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, KPK juga melakukan monitoring terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, berkoordinasi dengan instansi pelayanan publik, termasuk Kemendagri, Pemda, Pemkab/Pemkot, dan Kementerian Lembaga yang melaksanakan pelayanan publik. Di bidang penindakan, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Nawawi menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas sepanjang waktu, tidak hanya saat ada kepentingan tertentu. Upaya KPK mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan aparat penegak hukum demi mewujudkan tatanan yang bebas dari korupsi.