Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, dengan tegas menyatakan penghargaannya terhadap tindakan tilang yang diberlakukan oleh pihak kepolisian terhadap rombongan motor yang mengantar jenazah istri kliennya. Dalam pernyataannya pada Kamis (21/12/2023), Aziz Yanuar menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati langkah kepolisian yang dianggap sesuai dengan ketentuan dan proporsional.
Menurut Aziz, tindakan administratif dan peringatan yang diberikan kepada rombongan tersebut sudah cukup, dan pihaknya percaya bahwa masalah ini dapat dianggap selesai. Sebelumnya, Kombes (Pol) Latif Usman dari Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa rombongan pengendara motor, yang mengantar jenazah istri pimpinan eks FPI Rizieq Shihab, telah melanggar aturan dengan memasuki Tol Dalam Kota hingga Jagorawi pada Minggu (17/12/2023).
Latif Usman menyampaikan bahwa petugas di Tol Pejompongan sudah memberikan peringatan kepada rombongan tersebut, namun mereka tetap memaksa melanjutkan perjalanan. Sebagai respons, polisi melakukan pengejaran untuk mengeluarkan ratusan pengendara motor melalui beberapa exit tol, dari Pancoran hingga Taman Mini.
Dirlantas Polda Metro Jaya menilai perilaku rombongan pengendara motor ini sebagai tindakan yang disayangkan. Menurut Latif, masyarakat seharusnya sudah mengetahui bahwa motor tidak boleh masuk ke jalan tol, dan aturan tersebut seharusnya sudah menjadi pengetahuan umum tanpa perlu diingatkan.
Pihak kepolisian berencana menindak tilang para pemotor ini berdasarkan rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meskipun Aziz Yanuar menyatakan penghormatannya terhadap tindakan kepolisian, tetapi ia juga menekankan bahwa pihaknya percaya masalah ini dapat diselesaikan dengan sanksi administratif yang sudah diterapkan.