Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim tunggal, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut juga mencakup pengakuan hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Dengan demikian, penetapan status tersangka Firli Bahuri dianggap sah oleh pengadilan.
Hakim Herawati memberikan pertimbangan bahwa permohonan Firli tidak hanya terkait dengan aspek formil semata. Hakim juga menyoroti bahwa Firli telah menyerahkan bukti yang tidak relevan dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Firli Bahuri menentang keras penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan dalam sidang, Firli mengemukakan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
- Menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020-2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Membatalkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon.
- Menyatakan bahwa penyidikan terhadapnya tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.
Namun, hakim menolak semua tuntutan Firli Bahuri dan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan berdasar hukum.
Keputusan hakim ini juga berdampak pada Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. Hakim menyatakan bahwa laporan tersebut dicabut dan tidak sah.