Sebanyak 681 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dikonfirmasi belum memiliki pengawas menjelang Pemilu 2024 yang kurang dari satu bulan lagi. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Bawaslu Sumut, Romson Purba, mengidentifikasi beberapa kendala yang menyebabkan kekurangan pengawas, termasuk minimnya pendaftar dan kurangnya lulusan SMA/sederajat yang memenuhi syarat.
“Kendala secara kumulatif yakni minim pendaftar di beberapa tempat, kemudian adanya hubungan Ikatan keluarga, adanya pencatutan nama di SIPOL, kurangnya Lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 Tahun ke atas, serta tidak ada pendaftar pada Gelombang I,” ungkap Romson di Medan, Selasa (23/1/2024).
Bawaslu Sumut membutuhkan total 45.875 pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di 33 kabupaten/kota sesuai jumlah TPS yang telah ditetapkan. Romson memberikan rincian pendaftaran berdasarkan gelombang, dengan Gelombang I pada 2-6 Januari 2024 memiliki 50.192 pendaftar, Gelombang II pada 7-8 Januari 2024 dengan 6.998 pendaftar, dan Gelombang III pada 15-18 Januari 2024 dengan 84 pendaftar.
Sementara itu, terdapat 6.110 desa/kelurahan di Sumut, dengan jumlah TPS biasa (umum) sebanyak 45.775 TPS dan TPS khusus sebanyak 100 TPS. Dari jumlah tersebut, terdapat 679 TPS biasa yang tidak memiliki pendaftar dan 2 TPS khusus tanpa pendaftar, sehingga total 681 TPS belum memiliki pengawas.
Romson berharap proses pendaftaran pengawas TPS dapat berjalan lancar, memastikan pelaksanaan tugas, kewajiban, dan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku untuk mengawal keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, jujur, dan bermartabat.