Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan klarifikasi bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah, dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye. Pemeriksaan terkait kegiatan pembagian uang oleh Gus Miftah di Madura beberapa waktu lalu, yang viral di media sosial, telah dilakukan oleh Bawaslu Pamekasan di Ponpes Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, DIY.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa penelusuran tidak menemukan unsur pelanggaran kampanye oleh Gus Miftah. “Ini kan penelusuran, akhirnya ditemukan dalam penelusuran bahwa yang bersangkutan bukan tim kampanye,” jelas Bagja. Pihak Bawaslu dapat memanggil terkait jika aksi tersebut dianggap sebagai temuan dalam penelusuran.
Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus Gus Miftah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut melarang penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye untuk menjanjikan atau memberi uang kepada peserta kampanye pemilu. Penghentian kasus diumumkan melalui surat ‘pemberitahuan status temuan’ pada 12 Januari 2024.
Dalam proses pemeriksaan, Bawaslu setempat mendatangi kediaman Gus Miftah dan memastikan bahwa ia bukan bagian dari tim kampanye paslon manapun. Keputusan penghentian kasus ini memperkuat komitmen Bawaslu untuk menjalankan proses hukum secara objektif tanpa adanya perlakuan khusus pada pihak tertentu.