Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, mengekspresikan harapannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan adil. Sebanyak 116 laporan telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diproses. Jika tidak dilanjutkan, Ganjar hanya bisa berharap kepada MK untuk menyelesaikan perkara pemilu dengan adil.
Ganjar mengungkapkan harapannya ini di kawasan Gondangdia, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). “Ketika tidak dilanjuti, satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan adil adalah MK,” ujarnya.
Alasan Ganjar mengajukan gugatan pemilu saat ini dijelaskan olehnya. Gugatan tersebut baru dapat diajukan setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024. “Jadi, bukan kenapa baru sekarang, melainkan waktunya baru boleh sekarang. Kalau kemarin? Ya belum boleh,” tegas Ganjar.
Pemilihan Presiden 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Ditegaskan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.