Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil dan diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jika kampanyenya di Maluku terbukti melanggar peraturan. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku terkait kunjungan Gibran ke Kota Ambon pada 8 Januari 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kehadiran puluhan kepala desa dalam acara kampanye Gibran, di mana mereka tidak hanya hadir tetapi juga memberikan dukungan kepada Wali Kota Solo tersebut. Meskipun dugaan ini disikapi dengan santai oleh Gibran, Bawaslu Provinsi Maluku tetap melakukan analisis dan menyatakan bahwa kehadiran kepala desa tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada laporan hasil pengawasan yang menunjukkan sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon hadir dan menyatakan dukungan kepada Gibran. Meskipun belum final, Bawaslu menyatakan bahwa melibatkan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan prinsip Undang-Undang Pemilu.
Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku dengan sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas, penggiat ekonomi kreatif, dan kegiatan sosial. Meskipun Pemilihan Umum 2024 telah menetapkan jadwal kampanye hingga pemungutan suara, kasus ini menyoroti pentingnya pertanggungjawaban calon pemimpin dalam menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali kesiapannya untuk dipanggil dan sanksi jika terbukti melanggar aturan pemilu di Maluku.