Kontroversi Pengiriman Surat Suara di Taiwan, Bawaslu RI Buka Fakta Terbaru

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) angkat bicara terkait kontroversi pengiriman surat suara di Taipei, Taiwan. Dalam keterangannya, Bawaslu mengungkapkan potensi pelanggaran administratif dalam pengiriman surat suara oleh PPLN Taiwan kepada pemilih di luar negeri. Sejumlah 31.276 surat suara dikirim melalui pos, namun, Bawaslu menyoroti bahwa pengiriman tersebut mungkin melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diatasi untuk menghindari dampak yang lebih luas. Menurutnya, pemilihan umum 2024 memiliki aturan yang harus diikuti, dan pengiriman surat suara di luar negeri harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan sebelum waktu pemungutan suara Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Namun, Bawaslu merinci bahwa PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menetapkan waktu pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri antara 2 hingga 11 Januari 2024. Dengan adanya perbedaan ini, Bawaslu mencurigai adanya pelanggaran administratif.

Baca juga:  Kontroversi Joget Prabowo dalam Debat Capres: Pertanda Menurunnya Kemampuan Eksekutif?

Pada konferensi pers, Puadi dari Bawaslu menjelaskan bahwa pengiriman surat suara oleh PPLN Taiwan pada 18 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Dalam PKPU 25/2023, waktu pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri sudah diatur dengan jelas. Apakah hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius?

Menyikapi klaim KPU RI bahwa 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos dianggap rusak, Bawaslu memberikan pandangan berbeda. Puadi menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan surat suara tersebut rusak. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, halaman 49, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain terkait pengiriman surat suara melalui pos di luar waktu yang ditetapkan. Selain itu, sosialisasi kepada pemilih yang menggunakan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara dianggap perlu dilakukan agar tidak terjadi dokumentasi dan unggahan di media sosial yang melanggar prinsip kerahasiaan.

Baca juga:  Gerakan AMIN Muda Kedu Raya: Suara Generasi Muda untuk Anies-Muhaimin

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru