Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pernyataannya yang dianggap menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Anies berpendapat bahwa Bawaslu akan menanggapi laporan tersebut dengan akal sehat. Dia percaya bahwa Bawaslu tidak akan mengabaikan laporan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
“Menurut saya Bawaslu kita enggak recehan, jadi bawaslu kita pakai akal sehat,” kata Anies di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu terkait pernyataannya saat debat yang diduga menghina Gibran Rakabuming Raka. Mereka berpendapat bahwa kata-kata yang digunakan oleh Mahfud termasuk dalam kategori menghina dan tidak pantas.
“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md,” kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Pihak Awaslu merujuk pada Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar pelaporan. Mualimin menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan larangan menghina paslon atau peserta kampanye lainnya, dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp24 juta.