Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) serta calon wakil presiden, Mahfud Md, menyoroti laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana kampanye ilegal. Mahfud menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus ini.
Mahfud mengakui bahwa aliran dana dan transaksi mencurigakan merupakan hal yang umum terjadi di Indonesia. Namun, kali ini, sorotan lebih tajam karena adanya dugaan keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam dunia politik dan dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan kampanye. “Ini bukan hal baru, banyak yang begitu, tetapi isu politik harus diusut tuntas,” ujarnya.
Sebagai Menkopolhukam, Mahfud memastikan bahwa dia terus memantau perkembangan kasus ini. Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan temuan aliran dana kampanye yang berasal dari aktivitas ilegal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ivan menjelaskan bahwa analisis PPATK melibatkan lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai dengan nilai transaksi triliunan rupiah. Dana tersebut diduga berasal dari kejahatan seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penyelundupan satwa liar, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait temuan ini, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terhadap analisis PPATK. Namun, dia belum dapat memastikan kapan temuan tersebut akan ditindaklanjuti. “Masih kami baca, dikaji dulu,” ungkap Rahmat.
Analisis PPATK mengungkapkan adanya aliran dana kampanye yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah. Pencairan pinjaman yang seharusnya untuk modal kerja debitur, diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai politik tertentu.
Selama periode 2022-2023, pencairan kredit dari BPR ke rekening 27 debitur mencapai lebih dari Rp 102 miliar. Duit tersebut kemudian ditarik tunai dan disetor kembali ke rekening simpatisan partai politik. Sejumlah Rp 94 miliar dari total dana pinjaman tersebut diduga mengalir ke rekening pihak yang dikendalikan oleh individu berinisial MIA.
Pengalihan dana dari rekening MIA disebut mencapai Rp 94 miliar dan diteruskan ke beberapa perusahaan serta individu, termasuk Koperasi Garudayaksa Nusantara yang didirikan oleh Prabowo Subianto.
Mahfud Md meminta agar PPATK dan lembaga terkait dapat mengungkap fakta sebenarnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas pemilu. Dengan begitu, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan bersih dan transparan.
Pada akhirnya, perjalanan penyelidikan terhadap aliran dana kampanye ilegal ini akan menjadi penentu sejauh mana sistem keamanan dan keuangan dapat menjaga keadilan dan kejujuran dalam politik Indonesia.