Media Singapura, Soroti Tingkah Gibran Saat Debat Cawapres 2024

Dalam perhelatan debat keempat pemilihan presiden Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024), calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan utama. Channel News Asia mengulas kontroversi tersebut dalam artikel berjudul “Dent in public hype over Indonesia VP candidate Gibran after ‘rude’ gesture against opponent in live debate” yang dipublikasi pada Senin (22/1/2024).

Dalam laporannya, Channel News Asia mencatat bahwa sikap ‘songong’ Gibran terhadap lawannya dalam debat telah merosotkan perolehan suaranya. Warganet Indonesia juga tidak menyukai sikap Gibran ketika mengajukan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, terkait strategi mengatasi greenflation.

Greenflation, yang merupakan kondisi inflasi akibat kenaikan harga bahan mentah dan energi dalam transisi hijau, menjadi fokus pertanyaan Gibran. Mahfud Md menjawab dengan mengaitkannya pada ekonomi hijau, di mana produk ekonomi didaur ulang.

Namun, sikap Gibran dalam merespons jawaban Mahfud memancing kecaman warganet. Dalam mencari jawaban, Gibran dengan gestur mencari sesuatu menyampaikan, “Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok enggak ketemu jawabannya.” Sikap ini dianggap tidak sopan, terutama mengingat Mahfud yang usianya lebih tua dan memegang jabatan yang lebih tinggi.

Baca juga:  Anies Baswedan Beri tanggapan Mahfud MD yang menganggap Cak Imin lawan berat Debat Cawapres

Perbandingan reaksi warganet terhadap Gibran dalam debat kali ini dengan debat sebelumnya mencuatkan ketidaksetujuan yang signifikan. Channel News Asia menyebutnya sebagai ‘kontras,’ mengingat sebelumnya Gibran meraih sentimen positif di media sosial karena dianggap mampu berdebat dengan berbobot.

Menariknya, Gibran yang berusia 36 tahun menjadi cawapres termuda di antara pesaingnya, termasuk cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang berusia 57 tahun. Ini berkat putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023, yang mengizinkan seseorang di bawah 40 tahun ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden asalkan pernah menduduki jabatan negara.

Meskipun putusan MK sempat menimbulkan protes politis, Channel News Asia tetap mencatat dampaknya terhadap dinamika politik Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan presiden yang semakin memanas.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru