Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan menciptakan sorotan dengan menggelar pemungutan suara sebelum jadwal resmi yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Keputusan ini langsung menciptakan gelombang kontroversi, terutama setelah Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menyebutnya sebagai bentuk ketidakprofesionalan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ari Yusuf Amir secara tegas mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera memproses dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara yang diadakan lebih awal di Taiwan. Menurutnya, tindakan ini merugikan negara secara materiil, terutama dengan tidak sahnya surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya.
“Saya kira Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” tegas Ari Yusuf Amir di Rumah Perubahan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/12/2023).
Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin dan merupakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, turut angkat bicara mengenai pemungutan suara di Taiwan yang digelar lebih awal. Menurut Cak Imin, potensi kecurangan pemilu 2024 di luar negeri, daerah perbatasan, dan daerah terpencil di Indonesia sangat tinggi.
“Sekali lagi potensi kecurangan tinggi karena banyak area luar yang jauh, arena luar negeri, area perbatasan, daerah terjauh, daerah terpencil, kemudian yang penduduk kecil potensi manipulasi,” ungkapnya.
Ketua KPU, Hasyim As’yari, memberikan klarifikasi terkait surat suara yang telah diterima oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan. Surat tersebut seharusnya dikirim pada rentang waktu 2-11 Januari 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024. Namun, PPLN Taiwan mengirimkan surat tersebut pada tanggal 2 Desember dan 18 Desember 2023.
Pengiriman gelombang pertama terjadi pada 2 Desember 2023, yang mencakup 929 surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan 929 surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil DKI Jakarta 2. Gelombang kedua dikirimkan pada 25 Desember 2023 oleh PPLN Taiwan kepada pemilih, dengan total 30.347 amplop lembar surat suara untuk pilpres dan DPR RI.
KPU kemudian menyatakan bahwa surat suara yang diterima di luar jadwal tersebut masuk kategori rusak dan tidak akan diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-Pos. Untuk mengatasi hal ini, KPU berencana mengirimkan surat suara baru dengan kode khusus, agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Sementara Bawaslu diharapkan segera bertindak untuk mengungkap dan menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di luar negeri. Tantangan bagi KPU pun semakin berat, karena mereka harus memastikan bahwa setiap suara yang sah benar-benar dihitung dan tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilu. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari lembaga terkait untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.