Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni Minta Penangguhan Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Ahmad Sahroni, memasuki arena hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, yang baru-baru ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan kasus pajak.

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023, Ahmad Sahroni menyatakan kesiapannya menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji. Permohonan ini didasarkan pada pemahaman Sahroni terhadap ketentuan Pasal 31 KUHP.

Dalam empat poin jaminan yang disampaikan oleh Sahroni, ia menegaskan bahwa sebagai penjamin, dirinya mampu memastikan bahwa Indra tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan. “Saya juga sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja,” katanya dengan tegas.

Menariknya, Sahroni memastikan bahwa surat jaminan permohonan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab politikus Partai NasDem ini terhadap rekan satu timnya.

Baca juga:  Kontroversi Ucapan Prabowo: Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu Menurut Bawaslu RI

Sebelumnya, Aziz Yanuar, anggota Tim Hukum Timnas AMIN, membenarkan kabar penahanan Indra Charismiadji. Kejadian ini terjadi setelah Kejari Jakarta Timur melakukan penangkapan atas perintah Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. Saat ini, jubir Timnas AMIN tersebut telah berada di dalam ruang tahanan Cipinang.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru