Presiden Jokowi Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres, Tapi Proses serta Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Baba.co.id, Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan untuk cuti kampanye kepada tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang masih menjabat dalam posisi strategis. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa izin cuti telah disetujui untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Izin cuti ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Menurut Ari Dwipayana, proses pengajuan cuti dilakukan secara berjenjang. Pejabat yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden harus mengajukan cuti 7 hari sebelumnya, sementara menteri yang terlibat dalam partai politik dan tim kampanye perlu mengajukan cuti 12 hari sebelumnya. Fleksibilitas cuti diberikan kepada capres dan cawapres sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara menteri yang terlibat dalam partai politik dan tim kampanye hanya boleh mengajukan cuti satu kali dalam seminggu.

Ari Dwipayana juga menjelaskan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye sekali kepada Presiden Joko Widodo. Dalam satu pengajuan izin cuti, capres dan cawapres harus menyertakan jadwal kampanye mereka selama pemilihan umum 2024. Namun, jika terjadi revisi jadwal kampanye, izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi.

Baca juga:  Prabowo Subianto akan Merangkul Kebijakan Jokowi dan Komitmen Menuju Pilpres 2024

Penting untuk dicatat bahwa izin cuti ini memiliki ketentuan yang berbeda untuk dua kategori utama, yaitu capres dan cawapres serta menteri anggota partai politik dan tim kampanye. Capres dan cawapres memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur masa cuti mereka, sementara menteri harus mematuhi batasan cuti yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan ini, proses kampanye untuk pemilihan umum 2024 menjadi semakin terstruktur. Pasangan capres dan cawapres perlu mematuhi aturan pengajuan cuti dan menyusun jadwal kampanye yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini memberikan kejelasan bagi Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memberikan persetujuan terkait cuti kampanye.

Dengan demikian, persetujuan Presiden Jokowi terhadap izin cuti kampanye capres dan cawapres menandai langkah awal yang penting dalam persiapan menuju pemilihan umum 2024. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara tugas pemerintahan dan proses demokrasi dalam konteks kampanye politik.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru