Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identifikasi yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Jika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi ingin mendaftar untuk memperoleh NPWP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi Formulir Pendaftaran. Formulir ini dapat diunduh untuk pendaftaran secara tertulis. Selanjutnya, Wajib Pajak harus melengkapi dokumen-dokumen pendaftaran yang diperlukan.
Ada tiga opsi saluran yang dapat dipilih untuk memperoleh NPWP:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP: Wajib Pajak dapat mendatangi kantor ini yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau kegiatan usahanya.
- Kirim pos: Proses ini melibatkan pengiriman formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan melalui pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Daftar online: Wajib Pajak dapat mendaftar secara online melalui layanan e-registration Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/. Proses ini melibatkan pengunggahan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi termasuk:
Bagi karyawan:
- Bagi WNI, fotokopi KTP.
- Bagi WNA, fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau KITAP.
Bagi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas:
- Dokumen identitas diri.
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, seperti surat pernyataan bermaterai atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami:
- Dokumen identitas diri.
- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, surat pernyataan bermaterai atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah:
- Identitas perpajakan suami.
- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan.
- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.
- Surat pernyataan bermaterai atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online mitra usaha Wajib Pajak jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Meski demikian, umumnya, hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, sehingga Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftarkan NPWP secara terpisah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran NPWP, dapat dilihat pada menu segmentasi “Orang Pribadi Karyawan/Melakukan Pekerjaan Bebas” di situs pajak.go.id, dengan memilih submenu “Daftar” atau melalui link https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0