Baba.co.id, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa TikTok Shop dapat menggabungkan diri dengan platform e-commerce dalam negeri, asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing atau menjual dengan harga merugikan yang dapat merusak harga pasar.
Menurut Teten, hal ini tidak dapat dihindari karena beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjadi perusahaan publik melalui penjualan saham atau IPO.
“Karena keduanya sudah IPO, mereka membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu campur tangan di sini karena itu perusahaan publik,” kata Teten seperti dikutip dari Antara pada Selasa (28/11/2023).
Teten menyatakan bahwa pemerintah hanya ingin melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.
Pentingnya Hormati Aturan Indonesia Lebih lanjut, Teten menekankan agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional. “Mereka juga harus menghormati perkembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi mulai menerapkan bisnis model yang berkelanjutan,” tambah Teten.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik kolaborasi bisnis antara TikTok, platform video asal Tiongkok, dengan investor atau perusahaan dalam negeri. Pemerintah tidak keberatan jika kolaborasi tersebut melibatkan TikTok Shop dalam bisnis e-commerce, asalkan tidak melanggar kebijakan pemerintah. TikTok diperbolehkan untuk merger dengan skema business to business (B to B).
Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Kemendag, menyatakan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Terkait merger TikTok Shop dan Tokopedia, Kemendag perlu mempertimbangkan model bisnis dan kerja sama antara kedua platform tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa TikTok Shop saat ini sedang dalam proses penataan kembali dan memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak dapat melakukan transaksi. Meski TikTok Shop memiliki izin tersebut, Isy menyatakan bahwa TikTok Shop dapat kembali melakukan transaksi dengan mengajukan izin sebagai e-commerce.