BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja atas risiko sosial dan ekonomi. Salah satu manfaatnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja.
Mengetahui saldo JHT secara berkala adalah hal yang penting untuk memastikan kepesertaan Anda aktif dan dana terkumpul sesuai dengan gaji yang dibayarkan.
Berikut beberapa cara mudah untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Website BPJAMSOSTEK
- Buka situs web resmi BPJAMSOSTEK https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Klik “Login” dan masukkan alamat email dan password Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik “Buat Akun” dan ikuti langkah-langkahnya.
- Setelah login, pilih menu “Cek Saldo”.
- Menu Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
- Saldo JHT Anda akan ditampilkan pada layar.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun BPJAMSOSTEK Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” dan ikuti langkah-langkahnya.
- Setelah login, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Saldo JHT Anda akan ditampilkan pada layar.
3. Melalui SMS
- Ketik pesan SMS dengan format: SALDO#NIK#TGL_LAHIR(DDMMYYYY)
- Kirim SMS ke nomor 2757.
- Anda akan menerima balasan SMS berisi informasi saldo JHT Anda.
4. Melalui Layanan Telepon 175
- Hubungi Layanan Telepon 175 dari nomor telepon Anda.
- Ikuti petunjuk suara yang diberikan.
- Pilih menu “Cek Saldo JHT”.
- Masukkan nomor KPJ atau NIK Anda.
- Saldo JHT Anda akan diinformasikan melalui suara.
5. Melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK
- Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
- Bawalah kartu identitas diri Anda (KTP/SIM).
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
- Petugas BPJAMSOSTEK akan membantu Anda untuk cek saldo JHT.
Tips:
- Pastikan Anda selalu memperbarui data diri Anda di BPJAMSOSTEK.
- Simpan bukti pembayaran iuran BPJAMSOSTEK Anda dengan baik.
- Jika Anda mengalami kesulitan saat cek saldo JHT, hubungi Layanan Pelanggan BPJAMSOSTEK di nomor 175.