Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK: Cek Syarat dan Biaya Terbaru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dokumen ini merupakan bukti resmi dari pihak kepolisian yang menunjukkan rekam jejak seseorang dalam hal perilaku dan keterlibatan hukum. Meskipun awalnya dibutuhkan untuk proses melamar pekerjaan, kini SKCK juga menjadi syarat penting dalam mengurus berbagai surat izin usaha dan keperluan administratif lainnya.

Pentingnya SKCK dapat dilihat dari fungsi-fungsi utamanya. Pertama, dalam proses rekrutmen kerja, banyak perusahaan yang mengharuskan calon karyawan untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat seleksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang direkrut memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak memiliki masalah hukum yang serius. Kedua, dalam mengurus surat izin usaha, pemerintah dan lembaga terkait membutuhkan SKCK sebagai salah satu dokumen verifikasi untuk memastikan keabsahan dan keamanan dalam pemberian izin usaha tersebut.

Tidak hanya itu, SKCK juga menjadi instrumen penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya SKCK, pihak berwenang memiliki informasi yang cukup untuk menilai risiko potensial yang mungkin timbul dari individu tertentu. Ini membantu dalam mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan atau perilaku yang merugikan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap WNI untuk memahami betapa vitalnya memiliki SKCK dalam berbagai aspek kehidupan. Proses mendapatkan SKCK harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga dokumen tersebut dapat menjadi bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam berbagai keperluan administratif.

Cara Membuat SKCK Melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

Tahun lalu, Secara resmi Portal Registrasi SKCK Online telah dinonaktifkan. Langkah ini diambil berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Kapolri dengan nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Penonaktifan portal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan SKCK secara online, masyarakat diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi ini merupakan wadah bagi seluruh layanan publik dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melakukan berbagai proses administratif, termasuk perpanjangan SKCK, kapan saja dan di mana saja.

Baca juga:  Alpukat Mentega, Buah yang Kaya akan Nutrisi

SUPERAPPS PRESISI POLRI:

Berikut adalah langkah-langkah untuk Membuat dan memperpanjang SKCK melalui aplikasi:

SUPERAPPS PRESISI POLRI

1. Unduh Aplikasi:

Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Link:

2. Registrasi:

Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat perlu melakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diminta secara lengkap dan akurat. Pastikan untuk memverifikasi identitas Anda sesuai dengan data yang valid.

3. Pilih Layanan SKCK:

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, cari opsi atau menu yang berkaitan dengan layanan SKCK. Biasanya, ini dapat ditemukan di bagian layanan publik atau pelayanan administratif.

4. Isi Formulir Permohonan:

Selanjutnya, lengkapi formulir permohonan membuat atau melakukan perpanjangan SKCK dengan mengisi semua informasi yang diminta. Pastikan untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.

5. Unggah Dokumen Pendukung:

Dalam proses membuat atau memperpanjang SKCK, diperlukan dokumen pendukung seperti KTP atau dokumen identitas lainnya. Pastikan untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Dokumen Pendukung:
  • Scan KTP elektronik
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir
  • Scan Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah)
  • Scan SKCK lama (asli)
  • Scan Surat keterangan dari kelurahan (opsional)

6. Pembayaran:

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk melakukan pembayaran dengan benar dan sesuai jumlah yang ditetapkan.

  • Bayar biaya SKCK melalui bank yang ditunjuk.
Baca juga:  HFIS BPJS: Solusi Mudah untuk Akses Layanan Kesehatan

7. Verifikasi dan Konfirmasi:

Setelah semua langkah selesai, tunggu proses verifikasi dari pihak berwenang. Biasanya, proses verifikasi akan memerlukan waktu beberapa hari kerja. Setelah verifikasi selesai, masyarakat akan menerima konfirmasi melalui aplikasi atau melalui kontak yang terdaftar.

8. Pengambilan SKCK:

Pilih jadwal pengambilan SKCK di kantor Polres, Polsek, Polda, atau Mabes Polri terdekat.

  • Datang ke kantor yang dipilih pada tanggal dan waktu yang ditentukan.
  • Tunjukkan bukti pembayaran dan formulirulir pendaftaran online.
  • Lakukan sidik jari dan verifikasi data.
  • Ambil SKCK yang sudah jadi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat membuat SKCK dengan mudah dan memperpanjang SKCK melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk yang diberikan dan memberikan informasi yang akurat untuk memperlancar proses pelayanan. Semoga dengan adanya aplikasi ini, pelayanan publik dari POLRI semakin mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.

Syarat Membuat SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA):
  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor berasal dari suami/istri WNI.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak secara utuh.
Baca juga:  Memahami Apa itu SIUP?: Surat Izin Usaha Perdagangan yang Sangat Penting

Syarat Memperpanjang SKCK

Persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Berusia 17 tahun atau sudah menikah
  3. Tidak pernah dihukum penjara
  4. Tidak sedang dalam proses hukum
  5. Berkelakuan baik
  6. SKCK yang sudah ada (jika masih berlaku kurang dari satu tahun).
  7. Fotokopi identitas KTP atau SIM.
  8. Fotokopi Kartu Keluarga.
  9. Fotokopi Akta Kelahiran.
  10. Tiga lembar pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6. Penting untuk dicatat bahwa SKCK hanya dapat diperpanjang jika masa berlakunya belum mencapai satu tahun.

Cara Memperpanjang SKCK secara Offline:

  • Datang ke kantor Polres, Polsek, Polda, atau Mabes Polri di wilayah domisili Anda.
  • Ambil nomor antrian untuk loket pelayanan SKCK.
  • Isi formulirulir permohonan SKCK yang tersedia.
  • Lampirkan dokumen yang diperlukan:
    • Fotokopi KTP elektronik
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Akte Lahir
    • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah)
    • SKCK lama (asli)
    • Surat keterangan dari kelurahan (opsional)
  • Bayar biaya SKCK di loket pembayaran.
  • Tunggu sidik jari dan verifikasi data.
  • Ambil SKCK yang sudah jadi.

Biaya SKCK:

  • Rp30.000 untuk WNI
  • Rp40.000 untuk WNA

Tips Memperpanjang SKCK

  • Siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  • Datang ke kantor polisi pada jam kerja.
  • Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.
  • Isi formulirulir dengan benar dan lengkap.
  • Bayar biaya SKCK sesuai dengan ketentuan.

Tambahan

  • Selain cara dan syarat di atas, beberapa daerah mungkin memiliki aturan tambahan. Sebaiknya hubungi kantor polisi setempat untuk memastikan.
  • Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Memperpanjang SKCK adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan secara offline maupun online. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru