Cara Membuat SKCK Online Tahun 2024: Ini Syarat dan Panduan Perpanjangan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengikuti tes CPNS. Di era digital seperti sekarang ini, Polri telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat dengan memperkenalkan layanan pembuatan SKCK secara online sehingga lebih mudah dan efisien.

Kenapa Memilih Pembuatan SKCK Secara Online?

Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Penggunaan aplikasi ini juga membantu dalam mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan dalam proses pengurusan SKCK.

Berikut panduan lengkap cara membuat SKCK online tahun 2024:

Langkah 1: Pendaftaran Online

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih “SKCK Online” pada menu utama.
  3. Baca “Syarat dan Ketentuan”, kemudian klik “Setuju”.
  4. Pilih “Pendaftaran Baru” dan isi data diri dengan lengkap dan benar. Isilah formulir yang disediakan dengan lengkap dan sesuai dengan data yang diminta.
  5. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori WNI atau WNA. Pastikan dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli dan dalam format yang sesuai.
  6. Pilih “Lokasi Polres” sesuai dengan domisili Anda.
  7. Lakukan pembayaran secara online melalui bank yang terdaftar. Pastikan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi di kantor polisi.
Baca juga:  Tips Menulis dan Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaik yang Meningkatkan Peluang Cepat Diterima

Langkah 2: Verifikasi di Kantor Polisi

  1. Datang ke kantor polisi yang dipilih pada waktu yang ditentukan.
  2. Bawalah dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya.
  3. Tunjukkan bukti pembayaran kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan sidik jari.
  5. Tunggu proses pencetakan SKCK.
  6. SKCK siap untuk dibawa pulang.

Persyaratan Membuat SKCK Secara Online

Persyaratan untuk membuat SKCK secara online tidak jauh berbeda dengan pengajuan secara langsung di kantor polisi. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI):
    • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
    • Fotokopi Paspor.
    • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Warga Negara Asing (WNA):
    • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
    • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
    • Fotokopi Paspor.
    • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
    • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
    • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
    • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
    • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
Baca juga:  Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI: Panduan Lengkap dan Syarat

Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengajuan SKCK dapat berjalan lancar.

Perpanjangan SKCK Online

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan yang lebih lama, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK.

Berikut panduan lengkap dan terbaru tentang perpanjangan SKCK online:

Syarat Perpanjangan SKCK:

  • SKCK lama asli (maksimal habis masa berlaku 1 tahun)
  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah
  • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar (latar belakang merah)

Langkah-langkah Perpanjangan SKCK Online:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih “SKCK Online” pada menu utama.
  3. Pilih “Perpanjangan SKCK”.
  4. Isi data diri dan nomor SKCK lama dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Pilih “Lokasi Polres” sesuai dengan domisili Anda.
  7. Lakukan pembayaran secara online melalui bank yang terdaftar.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi di kantor polisi.
Baca juga:  Cara Mengurus e-KTP Hilang: Panduan Lengkap dan Terbaru

Langkah-langkah di Kantor Polisi:

  1. Datang ke kantor polisi yang dipilih pada waktu yang ditentukan.
  2. Bawalah dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya.
  3. Tunjukkan bukti pembayaran kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan sidik jari.
  5. Tunggu proses pencetakan SKCK.
  6. SKCK yang baru siap untuk dibawa pulang.
Biaya Perpanjangan SKCK:
  • Rp30.000

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, dapat menghubungi Divisi Hubungan Masyarakat Polri melalui telepon di 021-7398025 atau melalui email di skckonline@polri.go.id.

Membuat dan memperpanjang SKCK secara online semakin mudah dengan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Dengan langkah-langkah yang jelas dan persyaratan yang mudah dipenuhi, masyarakat dapat mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja. Dengan proses yang praktis dan efisien, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) juga tersedia lengkap.

Aplikasi Presisi Polri memungkinkan verifikasi data oleh pihak kepolisian dan memastikan bahwa proses pengajuan SKCK berjalan lancar. Dapatkan SKCK Anda dengan cepat dan tanpa repot melalui layanan online ini.

Artikel Terkait SKCK:

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru