Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru, Cek Syarat, Biaya dan Langkahnya

Pernahkah Anda panik karena paspor hampir habis masa berlakunya? Lupakan antrian panjang dan berkas rumit!. Kini, perpanjang paspor online bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui aplikasi M-Paspor. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam proses perpanjang paspor online di Indonesia.

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk keperluan perjalanan internasional. Dokumen ini memuat informasi personal pemiliknya seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan. Paspor penting untuk masuk ke negara lain, sebagai identitas resmi dan untuk keamanan.

Memperpanjang paspor biasanya memerlukan kunjungan ke kantor imigrasi atau kedutaan negara bersangkutan, namun beberapa negara telah memperkenalkan layanan perpanjangan secara online. Ini memudahkan pemegang paspor dalam proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor, meningkatkan efisiensi dan kenyamanan.

Syarat Perpajang Paspor Online:

  1. WNI berusia 17 tahun ke atas.
  2. Paspor non elektronik yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
  3. Memiliki e-KTP.
  4. Memiliki smartphone dengan kamera yang berfungsi baik.
  5. Mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
Baca juga:  Memahami Peran Petisi dalam Demokrasi, Ini Penjelasannya

Perpanjangan paspor online menawarkan banyak keuntungan, seperti:

  • Hemat waktu dan biaya: Tidak perlu antri di kantor imigrasi.
  • Lebih mudah dan praktis: Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
  • Proses yang transparan: Dapat memantau status permohonan secara online.

Langkah-langkah Perpanjang Paspor Online:

1. Buat Akun M-Paspor:

Aplikasi M-Paspor adalah sebuah aplikasi inovatif yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor baru serta menggantikan paspor secara online. Dengan M-Paspor, proses pembuatan paspor menjadi lebih praktis karena pemohon dapat dengan mudah memasukkan data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring, tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Keberadaan aplikasi ini telah tersebar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan paspor yang efisien dan mudah diakses. Dengan demikian, M-Paspor tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga mengintegrasikan teknologi digital dalam pelayanan publik untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi para pemohon paspor.

  • Buka aplikasi M-Paspor.
  • Pilih “Daftar Akun”.
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  • Verifikasi email dan nomor telepon.
Baca juga:  Cara Mudah Cek Paket Kuota dan Pulsa Telkomsel

2. Pengajuan Permohonan:

  • Pilih menu “Permohonan Baru”.
  • Pilih jenis buku paspor yang diinginkan (48 halaman atau 96 halaman).
  • Isi data diri dan pertanyaan dengan lengkap dan benar.
  • Unggah foto e-KTP dan paspor lama.
  • Lakukan pembayaran secara online melalui bank yang terdaftar.

3. Antrean Kedatangan Kantor Imigrasi:

  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang diinginkan.
  • Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih.

4. Wawancara dan Pengambilan Data Biometrik:

  • Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli (e-KTP, paspor lama).
  • Ikuti proses wawancara dan pengambilan data biometrik (foto, sidik jari).

5. Pengambilan Paspor:

  • Paspor baru akan dicetak dan dapat diambil di kantor imigrasi pada tanggal yang tertera di bukti pembayaran.
  • Anda juga dapat memilih untuk pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia (berbayar).

Tips perpanjang Paspor Online:

  • Pastikan data diri yang diinputkan sudah benar dan lengkap.
  • Gunakan foto selfie yang terbaru dan sesuai dengan ketentuan.
  • Lakukan pembayaran online di awal agar proses lebih cepat.
  • Datang ke kantor imigrasi tepat waktu sesuai jadwal.
Baca juga:  Fungsi dan Tugas KPPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Berapa Honornya?

Biaya Perpajang Paspor Online:

  • Paspor 48 halaman: Rp350.000,-
  • Paspor 96 halaman: Rp650.000,-

Informasi lainnya dapat Anda lihat diwebsite https://www.mpaspor.com/

Proses perpanjang paspor online kini mudah dan praktis. Ikuti langkah-langkah di atas dan dapatkan paspor baru Anda dengan cepat dan nyaman. Jangan lupa, memperpanjang paspor online jauh lebih mudah dan efisien dibandingkan dengan cara tradisional.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru