Membuat paspor bisa jadi salah satu kegiatan yang penting untuk mempersiapkan perjalanan internasional Anda. Di Indonesia, paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun prosesnya terkadang membingungkan, langkah-langkah berikut akan membantu Anda melalui proses tersebut dengan lancar.
Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang. Paspor berisi informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan nomor paspor. Fungsi utama paspor adalah sebagai bukti identitas seseorang saat bepergian ke luar negeri. Dengan memiliki paspor, seseorang dapat melakukan perjalanan internasional, masuk ke negara lain, dan kembali ke negara asalnya. Paspor juga dapat berisi visa, yang diperlukan untuk memasuki beberapa negara.
Membuat paspor kini lebih mudah dan fleksibel dengan pilihan online dan offline. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah pembuatan paspor, baik melalui aplikasi M-Paspor maupun di kantor imigrasi.
Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum Anda mulai proses pembuatan paspor, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini biasanya mencakup:
- Kartu identitas asli: Misalnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK bisa menjadi syarat, tergantung pada aturan di kantor imigrasi setempat.
- Akte kelahiran: Diperlukan terutama jika Anda belum pernah membuat paspor sebelumnya.
- Surat nikah atau akta cerai: Jika Anda telah menikah atau bercerai dan ingin mencantumkan status pernikahan di paspor.
Berikut Cara Membuat Paspor Secara Online atau Offline
Membuat Paspor Online dengan Aplikasi M-Paspor:
M-Paspor adalah aplikasi mobile yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia untuk membuat atau mengajukan permohonan paspor secara online. Dengan M-Paspor, Anda dapat mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, dan melakukan pembayaran biaya paspor, semuanya dari ponsel Anda. Ini membuat proses pembuatan paspor menjadi lebih efisien dan fleksibel dibandingkan dengan cara pengajuan offline tradisional.
Untuk mengajukan permohonan paspor, pengguna dapat menggunakan aplikasi M-Paspor yang tersedia untuk diunduh melalui Playstore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS. Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat memilih jenis permohonan yang diinginkan, yakni reguler jika tidak membutuhkan layanan percepatan untuk mendapatkan paspor pada hari yang sama. Proses pengajuan yang dilakukan melalui aplikasi M-Paspor memudahkan pengguna untuk mengurus paspor dengan lebih efisien dan praktis.
Download M-Paspor disini: PlayStore dan AppStore, Setelah selesai download, instal aplikasi. Lalu Ikuti panduan dan cara membuat Paspor secara online dibawah ini:
Langkah-Langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data diri dan verifikasi email.
- Pilih jenis layanan yang Anda inginkan, paspor biasa non elektronik atau elektronik.
- Pilih kantor imigrasi terdekat untuk proses selanjutnya.
- Isi formulir secara online dengan data yang lengkap dan akurat.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik, akta lahir, dan KK.
- Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan foto.
- Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank yang terdaftar.
- Datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang dipilih dengan membawa dokumen asli.
- Ikuti proses wawancara dan pengambilan foto.
- Tunggu paspor Anda dicetak dan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
Membuat Paspor Offline:
Selain sudah tersedia Aplikasi M-Paspor untuk membuat paspor secara online, Anda juga masih dapat membuat paspor secara offline dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Langkah-Langkahnya:
- Datang ke kantor imigrasi terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk layanan pembuatan paspor.
- Isi formulir yang disediakan dengan data yang lengkap dan akurat. Format Formulirnya hampir sama dengan yang ada pada aplikasi M-Paspor.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik, akta lahir, dan KK.
- Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank yang terdaftar.
- Ikuti proses wawancara dan pengambilan foto.
- Tunggu paspor Anda dicetak dan diterima langsung di kantor imigrasi.
Tips:
- Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen asli.
- Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Lakukan pembayaran biaya paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.
- Datang tepat waktu pada jadwal yang dipilih untuk menghindari antrian panjang.
- Pastikan Anda berpakaian rapi dan sopan saat datang ke kantor imigrasi.
Biaya Membuat Paspor:
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | BIAYA |
---|---|---|
Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman | Per Buku | Rp 650.000,- |
SPLP untuk WNI | Per Buku | Rp 100.000,- |
SPLP untuk Orang Asing | Per Buku | Rp 150.000,- |
Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama | Per Permohonan | Rp 1.000.000,- |
Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang | Per Permohonan | Rp 1.000.000,- |
Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak | Per Permohonan | Rp 500.000,- |
Paspor Biasa 48 Halaman | Per Buku | Rp 350.000,- |
Biaya pengurusan paspor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut mengatur biaya yang harus dibayar untuk layanan penerbitan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut biaya: https://bengkalis.imigrasi.go.id/layanan-wni/biaya-pembuatan-paspor/
Tips Tambahan:
- Persiapkan diri untuk wawancara. Pelajari beberapa pertanyaan umum yang biasanya diajukan dalam proses wawancara pembuatan paspor.
- Bawa dokumen tambahan yang dapat mendukung informasi dalam formulir, seperti surat keterangan kerja atau bukti perjalanan.
- Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas imigrasi.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus paspor dengan mudah dan efisien.