Surat Perjanjian Kerja (SPK), Begini Penjelasan dan Contohnya

Surat perjanjian kerja (SPK) merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Karena itulah, Membuat surat perjanjian kerja yang lengkap dan tepat akan membangun hubungan profesional antara perusahaan dan karyawan. Jika anda ingin membuat Surat Perjanjian kerja, kami sudah menyertakannya dibagian bawah, namun sebelum itu mari kita pahami beberapa penjelasannya.

Penjelasan Lengkap tentang Surat Perjanjian Kerja

SPK memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan kerja. Berikut penjelasan lengkap tentang SPK:

Fungsi dan Manfaat SPK:

  • Memberikan kepastian hukum: SPK menjadi bukti tertulis kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, sehingga meminimalisir potensi perselisihan di masa depan.
  • Menjelaskan hak dan kewajiban: SPK memuat detail hak dan kewajiban kedua belah pihak, seperti gaji, jam kerja, cuti, dan lainnya.
  • Meningkatkan profesionalisme: SPK menunjukkan komitmen perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang profesional dan transparan.
  • Membantu menyelesaikan perselisihan: SPK dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin muncul di masa depan.

Komponen Penting dalam SPK:

  • Identitas perusahaan dan karyawan: Nama, alamat, dan nomor identitas kedua belah pihak.
  • Jabatan dan deskripsi pekerjaan: Posisi karyawan dan uraian tugasnya.
  • Masa percobaan: Jangka waktu percobaan kerja (jika ada).
  • Gaji dan tunjangan: Rincian gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima karyawan.
  • Jam kerja dan istirahat: Jam kerja dan waktu istirahat karyawan.
  • Cuti dan libur: Hak cuti tahunan, cuti sakit, dan libur nasional/cuti bersama.
  • Pemutusan hubungan kerja: Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk pesangon dan hak-hak karyawan.
  • Penyelesaian perselisihan: Mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin muncul.
  • Penutup: Tanda tangan dan tanggal kesepakatan.
Baca juga:  Cara Membuat SKCK Online Tahun 2024: Ini Syarat dan Panduan Perpanjangan

Tips Menulis SPK yang Baik:

  • Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Pastikan semua informasi penting tercantum dalam SPK.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas SPK.
  • Buatlah SPK rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam SPK:

  • Pastikan SPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hindari klausul yang diskriminatif atau merugikan salah satu pihak.
  • Perhatikan masa berlaku SPK.
  • Lakukan revisi SPK jika terjadi perubahan dalam hubungan kerja.

Informasi Tambahan:

  • Selain contoh yang diberikan di bawah, terdapat berbagai jenis SPK yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, seperti SPK untuk karyawan tetap, kontrak, ataupun outsourcing.
  • Anda dapat mencari informasi lebih lanjut tentang SPK di situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja yang dapat Anda jadikan acuan:

PT. (Nama Perusahaan)

Jl. (Alamat Perusahaan)

Telepon: (Nomor Telepon)

Email: (Alamat Email)

SURAT PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini, (Tanggal), dibuatlah surat perjanjian kerja ini oleh dan antara:

Baca juga:  Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): Panduan Lengkap untuk Kepemilikan Bangunan

PIHAK PERTAMA:

PT. (Nama Perusahaan)

Yang berkedudukan di Jl. (Alamat Perusahaan), dalam hal ini diwakili oleh (Nama Jabatan) dan (Nama Lengkap), selanjutnya disebut “Perusahaan”.

Nama : …………………………….
Jabatan : …………………………….
Alamat : …………………………….
No. KTP : …………………………….

PIHAK KEDUA:

Nama : …………………………….
Jabatan : …………………………….
Alamat : …………………………….
No. KTP : …………………………….

Selanjutnya disebut “Karyawan”.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

  1. Karyawan diangkat sebagai (Jabatan) dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:
  • (Deskripsi Pekerjaan)
  1. Karyawan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.

Pasal 2: Masa Percobaan

  1. Karyawan dipekerjakan dengan masa percobaan selama (Lama Masa Percobaan).
  2. Selama masa percobaan, Karyawan berhak menerima gaji sebesar (Besaran Gaji Masa Percobaan).

Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

  1. Setelah masa percobaan, Karyawan berhak menerima gaji sebesar (Besaran Gaji) per bulan.
  2. Karyawan juga berhak atas tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
  • (Daftar Tunjangan)

Pasal 4: Jam Kerja dan Istirahat

  1. Jam kerja Karyawan adalah (Jam Kerja) per hari.
  2. Karyawan berhak atas waktu istirahat selama (Lama Istirahat) per hari.
Baca juga:  JKN Mobile: Cara Daftar dan Mehamami Layanan Pandawa BPJS Kesehatan

Pasal 5: Cuti dan Libur

  1. Karyawan berhak atas cuti tahunan selama (Lama Cuti Tahunan) per tahun.
  2. Karyawan juga berhak atas cuti sakit dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan.
  3. Karyawan berhak atas libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pasal 6: Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Hubungan kerja dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan alasan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, Perusahaan wajib memberikan hak-hak Karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan

  1. Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (Lokasi Pengadilan Negeri).

Pasal 8: Penutup

  1. Surat perjanjian kerja ini dibuat rangkap 2 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup.
  2. Surat perjanjian kerja ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.

(Tanda Tangan dan Stempel Perusahaan)

(Tanda Tangan Karyawan)


Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja ini hanya sebagai acuan, Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru