Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Surat tersebut dikirimkan pada Jumat, 12 Januari 2024, sebagai respons terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), pengelola gedung Kampung Susun Bayam.
Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Jakpro dan Polres Jakarta Utara telah menciptakan ketidaktenangan bagi anak-anak warga eks Kampung Bayam yang tinggal di hunian tersebut. Anak-anak tersebut merasa tidak bisa bermain secara bebas, dan situasi ini dianggap sebagai bentuk teror.
“Pelaporan yang dilakukan Jakpro ke Polres Jakarta Utara membuat anak-anak warga eks Kampung Bayam kerap kali merasa seperti diteror,” ujar Taufiq. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam suratnya kepada KPAI, kelompok tersebut memohon perlindungan, pendampingan, pengawasan, dan penindakan terhadap peristiwa ini. Taufiq menyoroti bahwa upaya kriminalisasi dapat menghambat tumbuh kembang anak dalam kehidupan sosialnya, melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah menaikkan kasus yang dilaporkan Jakpro ke tahap penyidikan, meskipun pihak kelompok petani telah meminta agar proses penyidikan tidak dilanjutkan. Hingga saat ini, mereka belum menerima surat balasan atau jadwal pemeriksaan dari pihak kepolisian.