Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta Selesaikan Proses

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penyelesaian tahap perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 8 hingga 12 Januari 2024.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa perbaikan LADK hanya diperuntukkan bagi peserta pemilu yang sebelumnya mengalami kendala, seperti ketidaksesuaian dalam formulir, kekurangan dalam pengunggahan, atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditandatangani.

“Sampai pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka,” ujar Dody Wijaya.

Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik telah dinyatakan diterima, sementara 10 LADK Partai Politik dikembalikan. Demikian juga, dari 25 Calon Anggota DPD, 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima, sedangkan 5 LADK Calon Anggota DPD dikembalikan.

Dody menegaskan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi seluruh calon anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. “Jika tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan.”

Baca juga:  Ganjar Pranowo Tanggapi Pengiriman Surat Suara Rusak di Taiwan

KPU Provinsi DKI Jakarta, sesuai keterangan Dody, akan mengumumkan hasil LADK Partai Politik dan Calon DPD melalui website resmi dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. “Pengumuman akan dilakukan 1 hari setelah tahapan perbaikan LADK,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru