Baba.co.id, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) di bawah pengawasan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. M. Dja’far Shodiq, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada tahap ke II periode Juni – Desember 2023.
Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH, menjelaskan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah mencegah hilangnya barang bukti dari tempat penyimpanan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kejahatan dan menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di wilayah hukum Kejari OKI.
“Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif,” ujar Hendri di Halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (13/12/2023).
Barang-barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 159 berkas perkara tindak pidana umum. Jenis barang bukti yang dihancurkan meliputi Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dan lain sebagainya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan jenis barang bukti, seperti diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, serta dibakar untuk Barang Bukti Pakaian.
Hendri menjelaskan rincian pemusnahan, “Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 300 gram, Extacy sebanyak 66 butir, dan Ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram. Kemudian Barang bukti Senjata Api yang berasal dari 11 berkas perkara, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 45 butir amunisi. Kemudian barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 25 berkas perkara yang terdiri dari 25 pisau garpu/parang. Terakhir Barang Bukti Pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara.”
Pemusnahan barang bukti menjadi tanggung jawab Penuntut Umum dalam melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan, sesuai dengan pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. M. Dja’far Shodiq, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari OKI dalam penanganan berbagai kasus tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ia mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta masyarakat, untuk bersinergi dalam upaya memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI.
“Kami sebagai pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari OKI dan mengajak kepada semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI,” tutup Shodiq.