Penertiban Truk Overload (Odol) Dishub Pemprov Sumsel Gunakan Timbangan Portabel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengambil langkah tegas untuk menertibkan angkutan barang, khususnya truk fuso, yang melanggar aturan tonase atau Over Dimension Overloading (Odol). Dalam upaya ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel bekerja sama dengan PT Hutama Karya (HK), pengelola Tol Indralaya-Prabumulih, menggunakan penimbangan portable yang konon menjadi yang pertama di Indonesia.

Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Ari Narsa, yang menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, menjelaskan bahwa kerjasama ini dilakukan sebagai respons terhadap masalah angkutan barang yang seringkali melanggar batas tonase yang diatur. Dengan adanya penimbangan portable, diharapkan penertiban dapat dilakukan lebih efektif dan akurat.

Langkah konkret ini diumumkan pada tanggal 20 Desember 2023, ketika Dishub Sumsel menggunakan timbangan portable di jalan tol Indralaya Prabumulih bekerja sama dengan PT HK. Ari Narsa menekankan bahwa kerjasama tersebut tidak hanya mencakup jalan tol, tetapi juga melibatkan jalan-jalan di wilayah Provinsi Sumsel, termasuk jalan nasional, kabupaten, dan kota.

Proses penertiban ini dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, jajaran Dishub Kabupaten/Kota, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 2 dan Kementerian Perhubungan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan muatan berlebih yang bisa membahayakan keamanan dan infrastruktur jalan.

Baca juga:  Pemkot Palembang Targetkan Jembatan Ampera Menjadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Sasaran utama dari penertiban ini adalah kendaraan yang terbukti melampaui kapasitas atau muatan yang diizinkan. Ari Narsa menetapkan berat maksimal yang diizinkan, yaitu 8 ton untuk truk ukuran kecil, 12 ton untuk truk sedang, dan 24 ton untuk truk besar. Pentingnya uji Kendaraan Bermotor (KIR) diakui sebagai syarat mutlak, dan hanya truk yang telah lolos uji KIR yang diizinkan melanjutkan perjalanan.

Seiring dengan penertiban tersebut, Dishub Sumsel juga mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan pemotongan bak dan chasis pada kendaraan yang melebihi standar muatan. Pemotongan ini bertujuan untuk memastikan agar truk-truk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membahayakan infrastruktur jalan.

Ari Narsa menyebut bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mewujudkan Sumsel Zero Odol, dimana Odol merupakan singkatan dari Over Dimension Overloading. Standar yang telah diterapkan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan efisien.

“Dengan langkah-langkah ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan dengan aman tanpa harus khawatir terhadap truk-truk yang membawa muatan berlebih,” ujar Ari Narsa. Pemerintah Sumsel berharap bahwa penertiban ini tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga menjadi langkah preventif yang mendorong para pengemudi truk untuk mematuhi aturan dan menjaga keselamatan jalan raya.

Baca juga:  Provinsi Sumatera Selatan Raih Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Upaya ini sekaligus merespons permasalahan yang seringkali terjadi di jalan raya, terutama pada musim libur atau momen-momen tertentu yang meningkatkan aktivitas angkutan barang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan disiplin di kalangan pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang, serta memastikan keamanan dan keberlanjutan infrastruktur jalan.

Kerjasama dengan pihak swasta, seperti PT Hutama Karya, juga menjadi bagian penting dalam menjalankan program penertiban ini. Keterlibatan perusahaan swasta tidak hanya memperluas cakupan dan sumber daya, tetapi juga menciptakan sinergi antara sektor publik dan swasta untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan transportasi yang lebih aman dan efisien.

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru