Seorang pegawai bank, Andrie Triyono, berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah buron selama satu bulan. Tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp6,4 miliar dari rekening 8 nasabah.
Andrie Triyono, seorang pegawai bank yang selama satu bulan menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tindakan kejahatannya melibatkan pencurian uang sebesar Rp6,4 miliar dari rekening milik 8 nasabah bank.
Penangkapan terjadi ketika Andrie Triyono hendak melarikan diri menggunakan taksi online di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan tersangka dengan cepat.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup canggih. Andrie Triyono membuat ulang kartu dan mengaktifkan mobile banking milik para nasabah yang menjadi targetnya. Dengan menggunakan cara ini, dia berhasil mengambil uang secara bertahap dari rekening nasabah yang terkena dampak.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan data nasabah dalam dunia perbankan. Pihak berwajib telah melakukan tindakan tegas terhadap Andrie Triyono, memastikan bahwa pelaku diadili dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Meskipun kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah, penegakan hukum yang efektif menjadi langkah positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kepala Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka. Dengan demikian, keadilan dapat segera ditegakkan, dan nasabah yang menjadi korban pencurian dapat mendapatkan kepastian bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum.