Industri pelayanan kesehatan berkonsep syariah, khususnya rumah sakit, memerlukan perhatian khusus terhadap unsur syariat dalam penerapannya. Prinsip-prinsip dan pakem syariah tidak boleh bergeser dalam menjaga kualitas pelayanan. Rumah sakit Islam menawarkan nilai tambah yang signifikan dibandingkan dengan rumah sakit konvensional, dengan lima kaidah syariah sebagai landasan utama.
Menurut Standar dan Instrumen Rumah Sakit Syariah yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), maqashid syariah menjadi panduan utama dalam menyusun standar dan elemen penilaian rumah sakit. Kelima kategori standar syariah dalam maqashid syariah, yaitu hifz ad-din (penjagaan agama), hifz an-nafs (penjagaan jiwa), hifz al-aql (penjagaan akal), hifz al-nasl (penjagaan keturunan), dan hifz al-maal (penjagaan harta), menjadi fokus utama dalam aspek pelayanan rumah sakit yang berorientasi syariah.
Sistem syariah, yang awalnya dikenal sebagai sistem eksklusif untuk umat Muslim, ternyata memiliki keunggulan yang diakui oleh berbagai kalangan, termasuk non-Muslim. Rumah sakit konvensional di Indonesia pun mulai menunjukkan minat untuk mengadopsi aspek syariah dalam operasional mereka.
Mukisi mencatat bahwa hingga tanggal 28 Februari, terdapat 67 rumah sakit yang sedang menjalani proses sertifikasi halal. Target mereka adalah memiliki 100 rumah sakit bersertifikat halal pada tahun 2020. Ini menunjukkan bahwa penerapan syariah dalam pelayanan kesehatan bukan hanya menjadi kebutuhan umat Muslim, tetapi juga diakui sebagai suatu sistem yang menguntungkan secara umum.
Proses sertifikasi halal tidak hanya memberikan label khusus pada rumah sakit, tetapi juga menekankan komitmen mereka untuk memenuhi standar syariah dalam segala aspek pelayanan kesehatan. Dengan demikian, rumah sakit berkonsep syariah dapat memberikan jaminan kualitas dan keamanan kepada masyarakat luas.
Penerapan syariah dalam rumah sakit tidak hanya tentang ritual atau praktik keagamaan, tetapi juga mencakup nilai-nilai etika dan moral yang menjadi dasar dari pelayanan kesehatan yang baik. Dengan mengikuti maqashid syariah, rumah sakit dapat membangun fondasi yang kokoh untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Sementara itu, masyarakat umum dapat merasakan manfaat dari rumah sakit berkonsep syariah, baik dari segi keamanan, kualitas pelayanan, maupun nilai-nilai yang diterapkan. Oleh karena itu, penerapan syariah dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak hanya menjadi sebuah tren, tetapi juga merupakan langkah positif menuju penyediaan layanan kesehatan yang lebih baik bagi semua.
Dengan meningkatnya jumlah rumah sakit yang berkomitmen untuk menerapkan syariah, diharapkan bahwa masyarakat akan semakin percaya dan mendukung perkembangan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Penerapan maqashid syariah bukan hanya sebagai panduan operasional, tetapi juga sebagai landasan untuk mencapai tujuan utama pelayanan kesehatan, yaitu kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.