Netralitas BUMN di Pertanyakan, Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran dalam Debat Cawapres

Debat calon wakil presiden (Cawapres) kedua Pilpres 2024 memicu perbincangan sengit di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di media sosial. Fokus utama tidak hanya pada penampilan kandidat Cawapres, tetapi juga pada kehadiran para tamu undangan, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Erick Thohir, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, menjadi sorotan karena mengenakan jaket berwarna biru muda dan berdiri di barisan paling depan pendukung pasangan calon nomor urut dua. Bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Erick berada di belakang Prabowo-Gibran, memperkuat dukungan mereka.

Kehadiran Erick Thohir dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran tidak hanya tercermin dalam suasana debat, tetapi juga diunggahnya foto di media sosial Instagram pribadinya. Dalam keterangan unggahannya, Erick menyatakan bahwa hari Minggu tersebut menjadi spesial karena bisa mendukung Prabowo dan Gibran dalam debat keempat Pilpres 2024.

Sebelum menghadiri debat Cawapres, Erick Thohir juga sempat mengunjungi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Ahad sore, 21 Januari 2024. Erick menegaskan bahwa kehadirannya di Kertanegara adalah sebagai bentuk dukungan bagi pasangan calon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Baca juga:  TKN Prabowo-Gibran: Senang Jika Jokowi Mendukung, Tapi Hak Sepenuhnya Milik Beliau

Unggahan dukungan Erick Thohir ini mendapat tanggapan dari banyak warganet, yang mulai mengajukan pertanyaan tentang netralitas Menteri BUMN dan BUMN yang diketuai olehnya. Tindakan Erick dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas dalam Pemilu, terutama setelah surat edaran mengenai netralitas pegawai BUMN yang dikeluarkannya pada 27 Oktober lalu. Kontroversi seputar sikap Erick Thohir pun semakin memanas di tengah persiapan menjelang Pemilu 2024.

Surat Keputusan Netralitas Pegawai BUMN

Mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, dikutip dari lampiran II SKB ini antara lain, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dan memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik

Baca juga:  Ganjar Pranowo Janjikan Internet Gratis dan Cepat: Transformasi Digital untuk Masyarakat

Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.

Sebelumnnya, Erick Thohir juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas pegawai BUMN yang dikeluarkan 27 Oktober lalu. Larangan itu berdasarkan surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut poin-poinnya.

  1. Dilarang memberikan dukungan dalam semua bentuk postingan narasi, foto, ilustrasi, audio dan video (termasuk like, comment & share) pada semua kegiatan kampanye (campaign) yang bersumber dari : partai politik, konstituen, calon legislatif (Caleg), serta pasangan calon (Paslon), baik pada pemilihan legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada), maupun Pilpres (pemilihan presiden);
  2. Dilarang memposting comment yang berkonotasi negatif dan menghasut, baik terkait isu-isu Pemilu maupun isu-isu lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik dan menjadi berita viral negatif.
  3. Dilarang memposting foto bersama bakal calon/pasangan calon, pada Pileg, Pilkada, dan Pilpres.
  4. Dilarang memposting aktivitas deklarasi atau acara bakal calon dan Paslon Pileg, Pilkada, dan Pilpres serta acara partai politik lainnya
  5. Dilarang memposting aktivitas menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik dan semua bentuk aktivitas kampanye pada Pileg, Pilkada, dan Pilpres.
  6. Dilarang memposting semua bentuk atribut kepartaian termasuk foto atau ilustrasi figur Balon atau Paslon aktivitas kampanye pada Pileg, Pilkada, dan Pilpres.
Baca juga:  Cak Imin Respons Tudingan Tak Konsisten Gibran Rakabuming Raka

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru