Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan pemerasan. Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua ini.
“Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Ade Safri menegaskan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya telah menjalankan prosedur yang ada. “Penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan Firli Bahuri tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ade Safri menyampaikan bahwa hal ini menandakan sahnya penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Meski telah mengalami kegagalan pada upaya praperadilan sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus ini menciptakan dinamika dan perlawanan hukum dari Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan KPK.