Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Hakim menyatakan, “Setelah mempertimbangkan dan tidak terbukti, para terdakwa dinyatakan bebas,” pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024). Majelis hakim menilai bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak dapat memenuhi unsur hukum. Dengan demikian, keduanya dibebaskan dari tuntutan tersebut. Hakim menjelaskan bahwa apa yang dibicarakan tidak termasuk penghinaan dan tidak terbukti dalam dakwaan pertama.

Selain itu, Haris dan Fatia juga dibebaskan dari dakwaan kedua yang melibatkan penyebaran berita bohong. Majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. “Ini bukan berita bohong. Oleh karena itu, dakwaan kedua tidak terbukti, dan keduanya bebas dari dakwaan tersebut,” jelasnya. Demikian pula, dakwaan subsider tidak terpenuhi, sehingga keduanya juga dibebaskan dari dakwaan subsider.

Sebelumnya, Haris Azhar, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), dihadapkan pada tuntutan empat tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 November 2023, menuntut agar Haris Azhar segera ditahan. Namun, dalam putusan akhir, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari semua tuduhan yang dihadapi.

Baca juga:  Menantu Luhut, Jenderal Maruli Simanjuntak Dilantik oleh Presiden Jokowi jadi Kepala Staf Angkatan Darat

Rekomendasi untuk Anda

Advertisement

Terkait

Terbaru